Layanan ini mencakup pengawasan terhadap penerapan hak-hak pekerja, seperti upah yang layak, jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan), jaminan kesehatan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dan lembaga lainnya untuk menginformasikan peluang kerja kepada masyarakat.