Ketentuan Penggunaan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep
Ketentuan Penggunaan ini mengatur tentang pedoman dan tata cara penggunaan layanan, informasi, serta fasilitas yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep. Pengguna layanan ini diharapkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga tertib administrasi dan proses yang efektif dalam rangka memenuhi kebutuhan ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep.
1. Tujuan Penggunaan Layanan
Layanan yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja di Kabupaten Sumenep.
- Memberikan informasi terkait pasar kerja, pelatihan keterampilan, dan peluang pekerjaan.
- Menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja melalui jaminan sosial dan hak-hak ketenagakerjaan.
- Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di tingkat daerah.
- Meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait dalam pengembangan ketenagakerjaan.
2. Pendaftaran Layanan
- Pelatihan Keterampilan Kerja: Pendaftaran untuk mengikuti pelatihan keterampilan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumenep dapat dilakukan melalui website resmi atau langsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Pencarian Kerja: Masyarakat yang mencari pekerjaan dapat mendaftar melalui platform yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumenep atau datang langsung ke Dinas untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang tersedia.
- Konsultasi dan Penyuluhan: Untuk mendapatkan layanan konsultasi terkait ketenagakerjaan, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung dengan menghubungi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.
3. Penggunaan Fasilitas dan Layanan
- Pengguna layanan diharapkan untuk menggunakan fasilitas yang disediakan Dinas Ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap informasi dan data yang diberikan oleh pengguna, seperti data pribadi dan riwayat pekerjaan, harus lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Dinas Ketenagakerjaan Sumenep berhak menindaklanjuti atau menghentikan layanan apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
4. Kewajiban Pengguna
- Mematuhi Peraturan yang Berlaku: Pengguna wajib mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan Informasi yang Akurat: Pengguna wajib memberikan informasi yang akurat, jujur, dan terkini terkait riwayat pekerjaan, keterampilan, dan data pribadi yang dibutuhkan dalam setiap layanan.
- Mengikuti Prosedur yang Ditetapkan: Setiap penggunaan layanan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep sesuai dengan jenis layanan yang diminta.
5. Pembatasan Penggunaan
- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep berhak membatasi atau menghentikan akses terhadap layanan apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas, informasi palsu, atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
- Setiap bentuk tindakan yang merugikan pihak lain atau merusak sistem yang ada akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Penyelesaian Perselisihan
- Jika terdapat perselisihan atau masalah terkait penggunaan layanan atau fasilitas, pengguna dapat mengajukan keluhan atau permohonan penyelesaian masalah melalui saluran komunikasi resmi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.
- Penyelesaian perselisihan akan dilakukan secara bijaksana dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Perubahan Ketentuan Penggunaan
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep berhak untuk melakukan perubahan atau pembaruan terhadap ketentuan penggunaan ini sesuai dengan perkembangan hukum, kebijakan ketenagakerjaan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat. Setiap perubahan ketentuan akan diinformasikan melalui saluran resmi yang tersedia.
8. Penyimpanan Data
Data yang diberikan oleh pengguna layanan akan dikelola dan disimpan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi dan ketentuan peraturan yang berlaku. Data tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan layanan yang diminta.