Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap implementasi peraturan ketenagakerjaan. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan atau pengusaha mematuhi aturan yang berlaku terkait hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan terhadap pelaksanaan upah, jam kerja, kesejahteraan pekerja, serta perlindungan terhadap pekerja anak dan perempuan. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas akan memberikan sanksi atau teguran kepada pihak yang melanggar, sekaligus memberikan edukasi kepada pengusaha untuk menjalankan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang baik. Selain itu, Dinas juga menyediakan jalur bagi pekerja yang mengalami ketidakadilan untuk mengajukan pengaduan.