FAQ

  • Apa itu ketenagakerjaan?

    Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, termasuk upaya penciptaan lapangan kerja, pelatihan tenaga kerja, hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja. Dalam konteks pemerintah, ketenagakerjaan melibatkan kebijakan dan regulasi yang mendukung terciptanya ekosistem kerja yang produktif dan berkeadilan.

  • Apa saja hak pekerja yang diatur oleh undang-undang?

    Beberapa hak pekerja yang diatur oleh undang-undang meliputi:

    • Upah yang layak sesuai dengan standar minimum regional.

    • Jam kerja yang tidak melebihi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

    • Hak cuti tahunan, cuti hamil, dan cuti sakit.

    • Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

    • Hak atas jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

  • Apa itu hubungan industrial?

    Hubungan industrial adalah hubungan yang terbentuk antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menciptakan kondisi kerja yang harmonis dan produktif. Hubungan ini melibatkan negosiasi, mediasi, dan perjanjian kerja bersama untuk menyelesaikan konflik atau menciptakan kesepakatan terkait ketenagakerjaan.

  • Apa tujuan program pelatihan kerja?

    Program pelatihan kerja bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja. Pelatihan ini biasanya difasilitasi oleh pemerintah melalui Balai Latihan Kerja (BLK) atau oleh pihak swasta dalam bentuk pelatihan khusus.

  • Bagaimana cara mengatasi pengangguran?

    Beberapa cara untuk mengatasi pengangguran meliputi:

    • Meningkatkan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.

    • Membuka lapangan kerja baru, baik di sektor formal maupun informal.

    • Mendukung wirausaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    • Mengintegrasikan teknologi untuk menciptakan peluang kerja baru di berbagai sektor.

  • Apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apa manfaatnya?

    BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang menyediakan program perlindungan sosial bagi pekerja. Manfaatnya meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya.