Salah satu layanan penting dari Dinas Ketenagakerjaan adalah memastikan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sumenep. Layanan ini mencakup pengawasan terhadap penerapan hak-hak pekerja, seperti upah yang layak, jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan), jaminan kesehatan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Dinas Ketenagakerjaan juga melakukan pemantauan terhadap tempat kerja untuk memastikan bahwa perusahaan mengikuti aturan yang ada, seperti pengaturan waktu kerja yang sesuai, pemberian upah yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta pemenuhan fasilitas untuk pekerja.