Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 2 Mei 2025. Namun hingga pertengahan Mei ini, surat resmi tersebut belum diterima oleh Disnaker Sumenep.
“Kami sudah mendengar kabar mengenai kebijakan itu, namun sampai sekarang kami belum menerima suratnya secara resmi. Karena itu, kami belum bisa mengambil langkah-langkah teknis di lapangan,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, Kamis (15/5).
Menurut Heru, dinasnya baru akan menyusun tindak lanjut jika sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan secara formal oleh pemerintah provinsi
Selengkapnya baca disini _ KLIK DISINI