Tanggal
Klien
Situs Web
Lokasi
1. Kepala Dinas
merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang Ketenagakerjaan
• Merumuskan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan
• Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketenagakerjaan
• Melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan
• Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga swasta
• Memberikan arahan kepada bawahan
• Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
• Menyelenggarakan program kerja dan rencana pembangunan
• Menyelenggarakan fasilitas yang berkaitan dengan program ketenagakerjaan
• Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait
• Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis.
2. Sekretaris
Sekretariat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi umum, kearsipan, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan dan keuangan.
• Penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas sekretariat
• Penyelenggaraan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pembinaan ketatalaksanaan;
• Pengolahan, menganalisa dan memformulasikan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan, serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor, serta proses kedudukan hukum kegiatan;
• Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karir pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai Dinas;
• Penyelenggaraan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawabanpelaksanaannya;
• Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
• Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Subbag Umum, Kepegawaian dan Kearsipan
menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum, kearsipan dan kepegawaian ;
• melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistibusian dan mengelola arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, serta menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah ;
• menginventarisasi barang milik negara dan memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
• menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai di lingkungan Dinas; dan
• pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Substansi Perencanaan dan Penyusunan Program
• menyusun program kerja pelaksanaan tugas program dan perencanaan;
• mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan;
• menyiapkan bahan untuk penyusunan analisis dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan perencanaan;
• menghimpun dan memproses kedudukan hukum program dan kegiatan ;
• melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Substansi Keuangan.
• menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
• menyiapkan data dan menyusun dokumen anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan;
• menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, meneliti dan mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
• memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
3. Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja
• penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
• pengoordinasian pelayanan penerbitan kartu tanda pencari kerja (AK.1) dan penyebarluasan informasi pasar kerja melalui sarana informasi dan media lainnya;
• pengoordinasian pelaksanaan mekanisme dan fasilitasi penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Tenaga Kerja Antar Negara (AKAN);
• pengoordinasian pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI);
• pengoordinasian pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri;
• pengoordinasian pelaksanaan dan fasilitasi pembinaan tenaga kerja pola mandiri, penerapaan teknologi tepat guna, padat karya suka rela atau pola lain yang mendukung terciptanya perluasan kerja;
• pengoordinasian pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi pendaftaran dan persiapan pemberangkatan calon transmigrasi; dan
• pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4. Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial.
• pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan bidang pelatihan, produktivitas dan hubungan industrial;
• pemverifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
• peningkatan kompetensi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta dan pemberian rekomendasi atas permohonan izin lembaga pelatihan kerja swasta;
• pengoordinasian penyelenggaraan pelatihan dan usaha baru berbasis masyarakat;
• pengoordinasian pengukuran produktivitas tenaga kerja tingkat kabupaten;
• pengoordinasian pemantauan (surveillance) tingkat produktivitas;
• pelaksanaan pembinaan lembaga kerjasama bipartit dan tripartit serta memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;
• pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan dan penyelesaian perselisihan diluar pengadilan;
• pelaksanaan penyusunan dan pengusulan penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten), evaluasi terhadap pelaksanaan UMK dan pengembangan kepesertaan program jaminan sosial serta fasilitasi bimbingan atau pembinaan sistem pengupahan; dan
• pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
5. Tenaga Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional
mempunyai tugas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
6. UPTD Balai Latihan Kerja Kepulauan
melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan dan keterampilan kerja berbasis kompetensi.
• pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja UPTD;
• pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata kearsipan, perlengkapan, kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor dan areal Balai Latihan Kerja Kepulauan ;
• pelaksanaan pengoordinasian, pengendalian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan layanan UPTD;
• pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kinerja sumber daya aparatur UPTD; • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kerja UPTD;